BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kelakuan Pria berinisal MH (54) asal Pangkalpinang ini  benar benar keterlaluan.

MH tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Melati yang masih berusia 12 tahun  sebanyak dua kali.

Peristiwa pilu ini terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Rawa Bangun ,Taman Sari ,pada 21 Juli 2023 lalu.

Aksi ayah bejat ini terbongkar usai Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Pangkalpinang meringkus pelaku pada Sabtu (22/7/2023) sekita pukul 15.00 WIB .

Sebelumnya, korban yang ketakutan, lalu mengirim pesan singkat ke ibunya. Sang ibu meminta tolong sepupunya untuk datang ke rumah korban dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Junjung Besaoh Road Race Sukses Digelar, Riza Harap Jadi Agenda Berkelanjutan

“Berawal saat korban meminta sepupunya datang ke rumah korban, untuk melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Minggu (23/7/2023)