Parah! Seorang Bapak di Pangkalpinang Tega Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 6 SD
Tidak ingin kedok sang terbongkar, pelaku yang sudah gelap mata ini mengejar korban dan sepupunya hingga ke Polresta Pangkalpinang.
“Di hadapan piket Reskrim, pelaku mengakui bahwa memang benar pelaku tersebut ada melakukan dugaan tindak pencabulan terhadap korban,” lanjut Kasat Reskrim seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
Fakta lainya yang terbongkar dari kasus ini diketahui pelaku melakukan tindakan asusila ini sejak tahun 2021 atau sejak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar .
“Dan pada tanggal 21 Juli 2023 kemarin, kejadian ini terjadi lagi dan pelaku ini pernah mengancam dengan kata kata “Awas Kau ya jangan sampai ngadu,”ujar Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, unit PPA juga mengamankan bukti berupa 1 helai baju,1 helai celana panjang dan 1 helai celana dalam.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara , hukuman ini akan bertambah lagi 1/3 karena pelaku adalah orang tua kandung korban,” beber Evry.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.