“Klien saya terkejut atas adanya jual beli jaminan pinjaman berupa sertifikat 681 antara Bank Swasta Cabang Muntok dengan M. Karena perbuatan hukum jual beli itu sama sekali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien saya Ibu Linda,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya mengetahui adanya jual beli pada tahun 2016 tadi bersumber dari Surat Kuasa Hukum M kepada bank. Di mana di dalam surat tersebut menyatakan keberatan apabila sertifikat itu diserahkan kembali kepada pihak Linda.

“Oleh karena peristiwa hukum yang terjadi terindikasi mengandung unsur pidana. Maka klien saya melaporkan tentang hal ini kepada Satreskrim Polres Babar dan sudah penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat sudah meminta keterangannya,” katanya.

Baca Juga  Syasri Ekozari Resmi Nahkodai PC KSPI Babar 2025-2030

Karena pihak lain sudah menguasai rumahnya, saat ini Linda terpaksa mengungsi ke rumah orang tuanya di Sungailiat, Kabupaten Bangka. Padahal dulunya, ia merupakan warga asal Kecamatan Mentok.

“Bu Linda dulu warga Mentok, karena pihak lain menguasai rumah di Mentok, sekarang dia pindah ke rumah orang tuanya di Sungailiat,” ucapnya.

Timelines.id masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.