BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak bulan Januari hingga Agustus tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) telah melakukan satu kali kegiatan penghentian penanganan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif itu dilakukan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu terhadap tersangka SF alias Sandi yang terlibat tindak pidana penganiayaan ringan. Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi, Selasa (5/9/2023).

Seizin Kajari Babar Wawan Kustiawan, Johan menuturkan bahwa penghentian penanganan perkara dengan metode RJ ini berhasil dilaksanakan setelah memenuhi sejumlah syarat. Sesuai bunyi Peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020.

“Jadi kita fasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka sehingga kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Yang jadi pertimbangan perdamaian perkara ini pertama korban memaafkan tersangka,” ujar Johan.

Baca Juga  LPSK Babel Apresiasi Kejari Bangka Barat Laksanakan Restitusi untuk Kali Pertama

Selain itu, sambung Johan syarat lain yang telah dipenuhi sehingga perkara ini berhasil dilakukan dengan keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan ketiga ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.