Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Bangka Barat Selesai Lewat Restorative Justice
“Kemudian antara tersangka mau pun korban ini telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Namun dengan catatan tersangka bersedia menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban sampai sehat,” terang Johan.
Selanjutnya tersangka Sandi dalam hal ini merupakan tulang punggung keluarganya dan memiliki dua orang anak yang masih kecil. Serta, lebih lanjut dijelaskan Johan adanya respons positif dari masyarakat sekitar akibat perdamaian tersebut.
“Kejadian perkaranya sendiri terjadi di sebuah Penginapan Global di daerah Pal 2 Kecamatan Mentok. Pada saat itu antara tersangka dan mantan istrinya Lovitri (korban) awalnya terjadi cekcok lalu dipukul oleh tersangka satu kali pada tanggal 28 Desember 2022 jam 01.00,” ujarnya.
Dengan dilakukan keadilan restoratif ini tentunya, sebut Johan kegiatan penyidikan resmi dihentikan. Pasalnya, keadaan sudah dikembalikan seperti semula. Korban sudah memaafkan tersangka dan kepentingan korban dan lainnya telah terlindungi. (**/Dev)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.