KPU se-Bangka Belitung Mulai Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tahapan pembentukan KPPS akan digelar pada 17 September sampai dengan 7 November 2024.
“Masa kerja KPPS berlangsung selama 1 (satu) bulan dari tanggal 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024,” kata Ketua KPU Babel, Husin dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Jumat (13/9/2024).
Husin menambahkan, tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024 yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kelurahan/Desa di masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
