KPU se-Bangka Belitung Mulai Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Tata cara pendaftaran calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan; dan
2. Menyampaikan dokumen tersebut dalam bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap kepada PPS di Kelurahan/Desa setempat.
Husin menambahkan, syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran calon anggota KPPS dapat dilihat pada pengumuman yang diunggah di laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi lebih lanjut terkait penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk layanan pendaftaran.*
Halaman
1 2
