Tata cara pendaftaran calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan; dan
2. Menyampaikan dokumen tersebut dalam bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap kepada PPS di Kelurahan/Desa setempat.

Husin menambahkan, syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran calon anggota KPPS dapat dilihat pada pengumuman yang diunggah di laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi lebih lanjut terkait penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk layanan pendaftaran.*

Baca Juga  KPU Bangka Tengah Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah