Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jakarta Selatan Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya
Melansir PMJNews.com, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa (17/9/2024).
Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.