“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

“Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Gunung Ibu di Halmahera Utara Alami Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter