Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Diciduk Polisi, 17,98 Gram Sabu Diamankan
Barang haram tersebut ditemukan di dompet berwarna coklat yang di dalam lemari ruang tamu.
“Benar seorang pengedar narkoba berikut barang bukti 54 paket sabu atau seberat 17,98 gram berhasil kami amankan. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Raden Hasir.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Sumber: tribratanews.polri.babel.go.id
Halaman
1 2
