BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung meringkus seorang pria berinisial HFH (44) di ruang khusus disabilitas Pelabuhan Kapal Penumpang Express Bahari Tanjung Pandan, Senin (16/9/2024).

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga yang memimpin konferensi pers mengungkapkan pengkapan HFH berawal dari informasi yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ternyata penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Satres Narkoba langsung turun menuju pelabuhan dan berhasil mengamankan pria berinisal HFH tersebut.

Dalam pengamanan tersebut tim Sat Resnarkoba menggeledah badan dan barang bawaan pria tersebut dengan disaksikan anggota bea cukai di pelabuhan tersebut.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa tas sandang yang berisikan handbag yang di dalamya terdapat 27 bungkus plastik bening berisikan kristas putih diduga narkotika jenis sabu, 27 butir obat warna hijau diduga narkotika jenis ektasi, 2 bungkus plastik klip bening.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan 51 Butir Ekstasi

selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah kotak susu Etawaku, 1 buah boarding pas expres bahari A/n Pelaku, serta 1 unit HP merk Samsung A13 warna hitam.