Analisis PPATK: Perputaran Uang Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin Capai Rp2,1 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID — Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim bekerja sama dengan Ditjen PAS Kemenkumham dan PPATK mengungkap tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus narkotika, Hendra Sabarudin yang masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.
Melansir PMJNews.com, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Hendra sejak tahun 2017 hingga 2024 mencapai angka triliunan rupiah.
“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Dari nominal tersebut, lanjut Wahyu, sebagiannya itu sudah dilakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset-aset dari transaksi narkotika jaringan Hendra.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” tuturnya.
