Menurut Wahyu, selama mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas Hendra dibantu oleh tersangka lain inisial TR, MA, dan SJ yang berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan, kemudian tersangka inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan melakukan TPPU.

Barang bukti berupa aset yang berhasil disita dari kasus TPPU tersebut di antaranya 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.

Baca Juga  Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Tipikor LRT Sumsel

Sumber: PMJNews.com