Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Tipikor LRT Sumsel
Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Tipikor LRT Sumsel
SUMATERA SELATAN, TIMELINES.ID — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka Tipikor pembangunan LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Tersangka tersebut adalah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s.d. 2023.
Kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp1,1 triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024) PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 7 kali.
Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
