BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar). Terbaru, polisi berhasil mengamankan 59 paket barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,02 gram.

Barang haram itu diamankan dari salah seorang pemuda berusia 28 tahun. Terduga pelaku inisial YS tersebut ialah warga Kampung Mentok Asin, RT 4, RW 10, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kasus ini berhasil terungkap pada Senin (16/9/2024) kemarin.

Seizin Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, Kaurbinopsnal Ipda Juanda menyebut, kasus ini terungkap setelah diterima informasi. Katanya, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Menjelang sering digunakan sebagai transaksi narkotika.

Baca Juga  Partai Gelora, Buruh dan PBB tak Lakukan Perbaikan Berkas ke KPU Babar

“Dari informasi tadi, sekitar pukul 17.00 WIB kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Babar, Ipda Ardianis dan Kanit Ujang pada Kamis (19/6/2924) siang dalam konferensi di Mapolres Babar.