BANGKA, TIMELINES.ID — Pria asal Belinyu, Dedi (31) diciduk Unit Reskrim Polsek Belinyu, Selasa (17/9/2024) malam.

Melansir, tribrata.polri.babel.go.id, pelaku Dedi diamankan lantaran menganiaya seorang wanita yang baru dia kenal inisial M (24) warga pendatang asal Palembang yang tinggal di Kecamatan Riau silip.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan pada Rabu (18/09/2024) namun korban menolak.

Akibatnya, pria ini mengaku dan menganiaya korban hingga kritis di perkebunan sawit di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Korban baru ditemukan warga keesokan harinya.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini seizin Kapokres Bangka mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin.

“Kejadian malam Minggu kemarin, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Korban dibawa ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga. Karena merasa kesal, pelaku menganiaya korban. Dipukul pakai helm, sampai korban tersungkur dan pingsan,” ujar AKP Era Anggraini, Rabu (18/9/2024).

Era Anggraini menambahkan, lantaran melihat korbannya pingsan, pelaku pun langsung melarikan diri. Untungnya, korban ditemukan warga keesokan harinya karena teriak minta tolong.

Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu.