Kemudian, usai menerima laporan tim unit reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gudang Belinyu.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis karena berusaha melarikan diri. Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual Handhpone milik korban.

“Jadi pas mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi pelaku ini mau transaksi jual Hp korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang,” jelas AKP Era Anggraini

Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga  Tim Gabungan Polsek Belinyu dan Ditreskrimum Polda Babel Ringkus 2 Pelaku Curat

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, hijab milik korban dan seutas tali. Korban pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara korbannya yakni M (24) menderita luka lebam di mata, bibir serta leher bekas jeratan tali.

Sumber: tribratanews.polri.babel.go.id