PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito pimpin langsung rapat Bersama Tim Teknis Terkait Persiapan Dokumen Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/9/2024).

hasil rapat ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari ini Kamis (19/9/22).

Adapun Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Babel ini merupakan penggabungan dua perda yakni Perda No. 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diterbitkan pada 27 April 2020, serta perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Prov. Kep. Babel.

“Pada prinsipnya integrasi dua perda tersebut guna menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam rangka mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya saat diwawancara usai kegiatan rapat berlangsung.

Baca Juga  Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Penyeludupan Benih Lobster Rp35 M ke Singapura

Sementara bagi masyarakat, pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Babel dikatakan Sugito akan lebih efektif dan berkelanjutan.