Kabag Ops Polresta Pangkalpinang menyebutkan mesin tambang timah yang diamankan diwilayah laut Sampur tidak memiliki izin dan ilegal hingga harus diamankan oleh Polresta Pangkalpinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat atau penambang yang tidak memiliki izin, supaya tidak melakukan aktivitas pertambangan,” pinta Kabag Ops Polresta Pangkalpinang.

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id

Baca Juga  Polsek Simpangkatis Tertibkan 23 Unit Tambang Tungau di Kolong Aik Mas Desa Terak