Kabag Ops Polresta Pangkalpinang menyebutkan mesin tambang timah yang diamankan diwilayah laut Sampur tidak memiliki izin dan ilegal hingga harus diamankan oleh Polresta Pangkalpinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat atau penambang yang tidak memiliki izin, supaya tidak melakukan aktivitas pertambangan,” pinta Kabag Ops Polresta Pangkalpinang.

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id

Baca Juga  Ketua DPRD Dikasih Waktu Dua Hari oleh Mendagri, untuk Usulkan Nama PJ Gubernur Bangka Belitung