Penetapan Tujuan Perencanaan Formal Sebagai Standar Pokok dalam Organisasi
2. Proyeksi keadaan di masa akan datang
3. Pencarian dan penilaian berbagai alternatif
4. Penyusunan rencana terpilih
Setiap kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan perlu perencanaan yang matang sesuai dengan tujuannya. Hal tersebut disesuaikan menurut bidang-bidang yang akan dicapai. Albert Silalahi (1987), menjelaskan bahwa tujuan perencanaan adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan adalah jalan atau cara untuk mengantisipasi dan merekam perubahan (a way to anticipate and offset change).
2. Perencanaan memberikan pengarahan (direction) kepada administrator-administrator maupun non-administrator.
3. Perencanaan juga dapat menhindari atau setidak-tidaknya memperkecil tumpang-tindih dan pemborosan (wasteful) pelaksanaan aktivitas-aktivitas.
4. Perencanaan menetapkan tujuan-tujuan dan standar-standar yang akan digunakan untuk memudahkan pengawasan.
Taufiqurokhman, dalam Buku Konsep dan Kajian Ilmu Perencanaan (2008) mengemukakan pendapat lain yang memaparkan, perencanaan juga harus memiliki tujuan, seperti :
1. Standar pengawasan, yaitu mencocokkan pelaksanaan dengan perencanaannya
2. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3. Mengetahui siapa saja yang terlibat (struktur organisasinya), baik kualifikasinya maupun kuantitasnya
4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5. Meminimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan menghemat biaya, tenaga dan waktu
6. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7. Menyerasikan dan memadukan beberapa sub kegiatan
8. Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan
Hendrawan, S.T., M.M., Alumni Program Studi Magister Manajemen Bidang Manajamen Publik Universitas Pertiba-Pangkalpinang
