atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, kata Vanny, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi.

Para kasus ini Tim Penyidik Kejati Sumsel memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Vanny menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersanka yaitu markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

Selain itu, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000.

“Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut,” kata Vanny.

Baca Juga  Ketua dan Bendahara Apdesi Lahat Jadi Tersangka OTT Kejati Sumsel

Ia mengungkapkan penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.