3 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Pembangunan Prasarana LRT, Kerugian Rp1,3 T
3 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Pembangunan Prasarana LRT, Kerugian Rp1,3 T
SUMATERA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan Light Rail Transit (LRT) di pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016-2020, Kamis (19/9/2024).
Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers Jumat (19/9/2024), menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan menetapkan 3 tersangka yaitu T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Vanny, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, ketiga pejabat PT Waskita Karya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang.
Ketiga tersangka dijerat pidana pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
