Oleh: Abdurrahman

Negara Indonesia yang kita ketahui ialah berada dalam konteks negara Hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh lembaga negara ataupun oleh masyarakat yang menyimpang dari ketentuan hukum tentunya terdapat sanksi yang sifatnya mengikat dan memaksa terhadap pelaku. Baik itu pemerintah ataupun masyarakat yang merupakan warga negara.

Tanpa kita pungkiri lagi, hari ini wilayah kita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadapkan dengan fenomena mega korupsi Tata Niaga Timah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Pengaruh tersebut bukan hanya berdampak pada perekonomian pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah Kepulauan Bangka Belitung, tetapi bahkan menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat anjlok.

Tindakan oknum tertentu telah menindas masyarakat  di Kepulauan Bangka Belitung. Tanpa tutup mata kita semua melihat bahwasanya dampak Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung merembet pada sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor lingkungan dan sebagainya.

Secara filosofis, Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk sebagai wujud harapan terjaganya stabilitas keuangan suatu negara. Namun begitu juga dengan di wilayah kita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan BPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah harapan masyarakat untuk mengakomodir setiap pengelolaan keuangan negara yang pada dasarnya adalah hak negara dan seluruh warga negara.

Sehingga BPK dihadirkan untuk mencegah terjadinya pemanfaatan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ketika kita merefleksikan pada peristiwa-peristiwa korupsi, kolusi ataupun nepotisme yang terbongkar serta terbukti di pengadilan maka di situlah peran dan fungsi BPK untuk membungkam pemerintahan yang cenderung corrupt.

Peran dan fungsi BPK dalam sistem pemerintahan memiliki posisi yang sangat strategis karena BPK memiliki peran dan fungsi untuk menjaga stabilitas keuangan negara terutama sistem keuangan yang dikelola oleh pemerintah ataupun lembaga pemerintahan lainnya.

BPK juga merupakan bagian dari lembaga negara yang dapat kita tafsirkan sebagai lembaga yang secara substansi menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan (check and balance) Pandangan secara sosiologis peran dan tugas BPK dalam sistem pemerintahan itu dapat dipandang sebagai wujud harapan dan keyakinan masyarakat terutama kita semua.