Badan Pemeriksa Keuangan yang kita nyatakan Sebagai lembaga negara yang dipercayai oleh negara dan pemerintah itu sendiri, Juga menjadi harapan masyarakat sebab BPK merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas mandiri serta profesional yang tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN.

Dalam Menjalankan peran tugas pokok dan fungsinya selain bertanggung jawab terhadap Ketentuan peraturan perundang-undangan maka BPK juga mempunyai tanggung Jawab moralitas yang sangat tinggi terhadap warga negara republik Indonesia.

Karena secara tidak langsung tugas dan fungsi BPK dalam menjaga stabilitas Pengelolaan keuangan negara berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kita melihat hingga saat ini bahwa banyak sekali kasus korupsi kolusi ataupun nepotisme yang terbungkam hingga hari ini.

Hal ini menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Hal inilah yang diharapkan oleh seluruh warga negara Khususnya masyarakat di Bangka Belitung terhadap Badan Pemeriksa Keuangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pandangan yuridis secara substansi Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah lembaga negara yang secara konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23E yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan itu adalah badan yang bersifat bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Dalam Menafsirkan pasal tersebut maka jelas kita berpandangan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bebas dari berbagai intervensi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjalankan tugasnya dapat dipandang menjalankan dua fungsi yaitu fungsi secara kelembagaan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara serta fungsi sosial yang merupakan amanah dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang dimaksudkan sebagai fungsi moralitas sosial.

Dari berbagai uraian pembahasan yang diuraikan terkait dengan peran BPK dalam mengkongkretkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi Tercapainya good governance di Kepulauan Bangka Belitung. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa BPK mempunyai peran strategis dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun dalam mengoptimalkan peran dan tanggung jawab tersebut, Independensi yang sifatnya mandiri dan bebas dari berbagai intervensi adalah tindakan yang sangat penting untuk menopang peran BPK dalam mengkongkretkan pencegahan KKN di kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu dukungan yang kuat dari masyarakat juga menjadi salah satu bentuk dukungan moral kita sebagai masyarakat Bangka Belitung terhadap lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Di sisi lain, peran kita sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari pemuda Bangka Belitung ialah harus melakukan kontrol sosial terhadap setiap perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan.

Abdurrahman/Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung