Sementara di Desa Jeriji, ketiganya mencuri sepeda motor, tabung gas 3 kg, dan HP Oppo milik korban yang sudah rusak.

Budi menjelaskan, modus operandi ketiga pelaku awalnya memantau situasi rumah korban.

Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong lalu pelaku langsung merusak pintu rumah korban.

Mereka mencongkel menggunakan besi  kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.

“Motifnya adalah kebutuhan ekonomi,” tambah Budi.

Polisi menjerat pelaku dengan pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

Baca Juga  Yuk Ikut Lomba Konten Kreatif Hari Bhayangkara ke-77 di Polres Basel