Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  ICW: Tahun 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,4 T