BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat (Babar). Pasalnya, mulai Rabu (25/9/2024) hari ini sudah memasuki tahapan kampanye.

Selama masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari, paslon akan menampilkan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Kasat Pol PP Babar, Sidarta Gautama mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada. Penertiban ini kata Sidarta disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dikeluarkan.

“Jadi per 23-24 September 2024, itu sudah terbit PKPU terkait zonasi. Artinya kita sudah bisa melihat di lapangan, apakah yang terpasang saat ini. Itu sudah memenuhi kriteria PKPU zonasi, atau ada yang terletak di posisi yang tidak diperkenankan,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga  Pencuri Buah Sawit yang Kepergok Massa Ternyata Warga Tempilang