Selain terkait dengan PKPU, Sidarta Gautama menambahkan penertiban alat peraga kampanye disesuaikan dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Yang kedua, dari sisi perda penertiban umum, apakah semua perangkat-perangkat APK masa kampanye yang sudah terpasang hari ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah acuan Perda Tibum. Atau masih banyak yang melanggar. Ada dua itu yang akan kita lakukan pemantauan di minggu depan bersama Bawaslu,” katanya.

Untuk menertibkan alat peraga kampanye yang nantinya berpotensi melanggar aturan, Sidarta menyampaikan pihaknya siap menerjunkan 30 personel ditambah dengan TNI-Polri dan Bawaslu Bangka Barat.

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna, Bong Ming Ming Sampaikan Perjalanan Kota Mentok dari Masa ke Masa