Setelah diinterogasi tersangka mengaku aksi itu dilakukannya saat sedang nongkrong di warkop.

Ia melihat bahwa penjaga kasir sedang tidak ada. Pelaku langsung menghampiri meja kasir dan mengambil 1 buah toples yang berisikan uang hasil penjualan warkop tersebut.

Setelah berhasil mengambil toples tersebut pelaku menghitung uang yang berada didalam toples tersebut dan mendapatkan uang cash sebesar Rp. 500.000,-.

Ternyata, pelaku juga mengaku bahwa sudah tiga kali kali mengambil uang kasir Warkop Ropang yaitu:

1. Awal September 2024, uang cash Rp500.000,-

2. Seminggu setelah kejadian pertama, uang cash Rp600.000,-

3. Pada 18 september 2024, uang cash Rp1.700.000

“Pelaku mendapatkan uang hasil pencurian di kasir Warkop Ropang 2 dengan total uang Rp2.800.000,-. Ia membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  Embat Motor di Masjid Pangkalan Baru, 2 Warga Pangkalpinang Diringkus Buser Naga

Sumber: tribrata.babel.polri.go.id