Ada 223.000 Hektare Luas HTI di Babel, Satgas PKH Beri Waktu 14 Hari Pendataan
Ada 223.000 Hektare Luas HTI di Babel, Satgas PKH Beri Waktu 14 Hari Pendataan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pelaksana harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bambang Trisula menyebutkan satgas Penertiban kawasan hutan (PKH) memberi waktu 14 hari untuk perangkat desa melakukan pendataan petani yang memiliki lahan di kawasan hutan tanaman industri (HTI).
“Tuntutan mereka petani dalam audiensi ini untuk mencabut HTI melalui DPRD Babel. Intinya yang punya kewenangan mencabut itu Pak Menteri karena hanya kementerian yang memberi izin HTI itu,” kata Bambang saat menghadiri audiensi bersama APDESI DAN APKASINDO dan DPRD Babel, di Pangkalpinang, Senin (4/8/2025).
Bambang mengatakan berdasarkan data yang ada, jumlah HTI di Bangka Belitung ada 9 dengan luasan 270 ribu hektare. Namun di tahun 2022 lalu untuk HTI yang dikelola PT Bangkanesia dengan luas lebih dari 51 ribu hektare di Bangka dan Bangka Tengah itu dicabut.
“Jadi sekarang hanya ada 8 HTI dengan luasan sekitar 223 ribu hektar. Saat ini masyarakat merasa resah sehingga mana saja masyarakat yang merasa belum terdata diberi waktu 14 hari untuk didata kembali oleh Pak Kades, ini untuk petani yang luas lahannya 5 hektare ke bawah,” terang Bambang.
