Ada 223.000 Hektare Luas HTI di Babel, Satgas PKH Beri Waktu 14 Hari Pendataan
Satgas PKH memberi kelonggaran ke masyarakat atau petani, segera mendata dan jangan sampai ada pemungutan biaya. Semua kades sudah bergerak ke lapangan, masyarakat segera hubungi kadesnya jika belum terdata.
“Itu kebijakan satgas PKH, silakan kades kumpul datanya, jangan diminta biaya karena ada masyarakat yang melapor itu dikenakan biaya,” katanya.
Bambang mengakui pendataan yang dilakukan oleh kades belum terpantau sehingga ada laporan dari petani bahwa ada salah satu HTI di Bangka Selatan menanam tanaman akasia di sepanjang jalan yang terbuka, namun pihaknya belum melalukan pengecekan.
Oleh karena itu Satgas PKH masih memberi waktu 14 hari untuk pendataan dan semua mekanisme pendataan diserahkan ke kades masing-masing, juga perwakilan APDESI masing-masing dapat menyerahkan ke pokja.
“Kita harap sebelum 14 hari pendataan selesai, kemudian sama-sama kita mengawal itu ke pusat untuk perkembangannya,” tutup Bambang.*
