Pertama, gunanya ketertiban umum itu adalah untuk menangkal aliran kepercayaan yang menyimpang. Untuk Ciri-ciri aliran yang menyimpang, sudah tidak bisa percaya pada orang lain dan membenarkan agama. Saat dikasih pendapat tidak terima pada siapapun.

“Jadi kalau ada ciri-ciri seperti itu bisa dilaporkan ke kejaksaan. Aliran ini harus diawasi karena dapat mengganggu ketertiban umum di masyarakat dan persatuan harus dijaga,” ujar Kasi Intelijen Kejari Babar Johan Ciptadi.

Ia menambahkan, paham yang menyimpang di Indonesia bahwa Babar merupakan salah satu peringkat 5 nasional. Namun aliran ini bukan warga asli Babar tetapi dari luar Negeri Sejiran Setason. Tentunya, masyarakat lebih tahu lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bangka Barat