Gaji Honorer dan TPP PNS Pemkab Bangka hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Pj Bupati
Dan kebijakan pemotongan 50 persen upah tenaga honorer dan 50 persen TPP PNS di Pemkab Bangka sudah menjadi keputusan bersama antara Pj Bupati Bangka bersama Tim TAPD dan Kepala OPD yang ada di Pemkab Bangka.
“Saya ambil kebijakan itu bersama TAPD dan semua OPD yang ada di Pemkab Bangka. Saya harus ambil itu karena ini jalan terakhir dan tidak ada jalan lain lagi. Sebelum menjelaskan ke TAPD dan OPD, saya bongkar semua anggaran yang ada di OPD dan itu sudah dipertimbangan berkali-kali karena memang tidak ada lagi yang bisa dipotong,” terang Haris.
Haris menambahkan, sebelum mengambil kebijakan itu, semua anggaran belanja program dan kegiatan sudah di pangkas, dan yang masih tersisa di OPD itu hanya belanja rutin kecuali ada dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAK, dana spesifik green dan insentif fiskal, itu pun memang sudah tertentu belanjanya, tidak bisa di belanjakan secara umum.
“Kalau kebijakan itu tidak diambil, kita tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat. Saya harus memikirkan kepentingan yang lebih besar yakni roda pemerintahan yang harus terus berjalan dan kepentingan publik. Saya tidak mau pelayanan ke masyarakat terganggu, kasihan saat orang mau berobat tidak ada obatnya,” terang Haris.
Haris juga meyakinkan selama menjabat sebagai Pj Bupati Bangka dirinya akan membahas skema untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlanjut di tahun anggaran berikutnya, karena selama di masa kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Bangka dirinya tidak ingin meninggalkan utang pekerjaan atau kegiatan.
“Skema sedang dibahas dan saya berkeyakinan ini ada jalan keluarnya namun saya minta kerelaan dari PNS dan honorer karena ini memang harus dijalani meski Saya paham betul psikologis kawan-kawan PNS dan tenaga honorer yang bekerja selama ini biasa mengenyam TPP atau upahnya itu sudah ada pos nya, baik untuk anak atau kebutuhan rumah, saya paham betul. Tapi kita juga harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak terganggu,” tutup Haris.**
