Gaji Honorer dan TPP PNS Pemkab Bangka hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Pj Bupati

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pejabat (Pj) Bupati Bangka, M. Haris AR AP memaparkan alasannya melakukan pemotongan upah honorer dan TPP PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar 50 persen yang hingga saat ini belum dipastikan sampai kapan pengurangan ini terjadi.

“Pemerintah Kabupaten Bangka mengalami defisit yang cukup banyak, sementara kemampuan keuangan daerah kita sangat kurang sekali karena fiskal kita lemah,” kata M.Haris kepada Timelines.id di Pangkalpinang, Kamis (26/9/2024).

Pj Bupati menjelaskan selain kemampuan fiskal yang lemah, beberapa poin pendapatan mengalami kontraksi yang sangat besar. Ada pengurangan dana bagi hasil (DBH), menurunnya transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, ada kegiatan yang wajib dibiayai seperti Pemilukada dan masih ada pekerjaan di tahun 2023 kemarin yang belum terbayarkan jadi harus dibayarkan di tahun 2024 ini.

Baca Juga  Fahmi Andika Resmi Pimpin BKPRMI Bangka

“Kewajiban Pemkab Bangka yang harusnya pekerjaan tahun lalu sudah dibayar, tapi belum dibayar jadi harus dibayar di tahun 2024 ini sehingga kami terpaksa harus mengambil kebijakan di tahun ini yang salah satunya adalah mengurangi gaji yang diterima tenaga honorer atau PHL dan mengurangi TPP PNS sebesar 50 persen,” ujarnya.

Menurut Haris jika kebijakan pengurangan upah atau gaji tenaga honorer dan TPP PNS ini tidak dilakukan, Pemkab Bangka tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat seperti mereka yang harus berobat saat sakit dan layanan lainnya yang sudah menjadi hak masyarakat.