DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I
DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I
BANGKA, TIMELINES.ID — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Triwulan I tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi dalam sambutannya mengatakan kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.
Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini dalam sambutannya mengatakan latar belakang keberadaan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess atau asrama pemerintah kabupaten bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.
Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% menjadi 16 %.