5 Komplotan Pencuri Motor Dicokok Tim Gabungan Polres Bangka Barat
Ia mengatakan, para tersangka lain itu diamankan di kontrakan Desa Belolaut. Ecky menjelaskan komplotan pencuri tersebut melakukan aksinya di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya di Lapangan Sepakbola Desa Belolaut, Mentok.
Saat itu pelaku membawa kabur motor Fiz R saat korban sedang menghadiri sebuah festival. Kemudian di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sinar Menumbing, Desa Air Belo. Dari aksi itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam raib dibawa pelaku.
“Sepeda motor Honda Beat ini dengan nomor polisi BN 2183 RV. Untuk Fiz R dengan cara dirusak kuncinya menggunakan obeng. Motor beat menggunakan distep dan pelaku mendorong motornya menggunakan kaki,” tuturnya.
Untuk masing-masing peran pelaku, Ecky menyampaikan SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah hasil pencurian.
“SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan sisanya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.
