Berhenti Jadi Penambang, Pemuda asal Lampung ini Akhirnya Nekat Curi Motor
Sementara, Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan Anan dan satu orang rekannya SM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana. Keduanya terancam paling lama 7 tahun mendekam di penjara.
“Sedangkan sisanya yakni AB, RN dan RO dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap AKP Ecky.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap dalang di balik aksi dugaan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Mentok dan sekitarnya akhir-akhir ini. Dari hasil penyelidikan, poliai menciduk 5 orang tersangka.
Masing-masing adalah Anan alias AN (25), Prayogi alias SM (29) dan Akbar alias AB (19). Ketiganya merupakan warga pendatang yang berasal dari Provinsi Lampung. Sedangkan untuk komplotan tersangka lainnya ada Rendi alias RN (37) dan Rio alias RO (27).
Keduanya merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Dari tangan para tersangka, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Mentok mengamankan 5 unit sepeda motor.
