Menyadari kelapa sawitnya dicuri, Lanjut AKP Era, pemilik kebun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang. Unit Reskrim Polsek Merawang, yang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama tim Opsnal segera bertindak cepat.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan. Sekitar pukul 20.00 Wib, truk berhasil kami cegat dan sopirnya langsung kami amankan,” tambah AKP Era.

Setelah berhasil amankan Truk dan Sopir Unit Reskrim Polsek Merawang kembali ke kebun untuk menangkap DD, mandor yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan 4 ton kelapa sawit, Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Motor Guru Honor Terungkap, Joko: Terima Kasih Buser Kelambit

“Pelaku penggelapan ini diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang membawa konsekuensi hukuman pidana,” Tutup AKP Era.

Sumber: tribratanews.bangka.net.