Besaran pembayaran ini didasarkan pada jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sementara INA-CBGs adalah singkatan dari Indonesian Case Base Groups, yaitu sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Oleh karena itu, Pemkab Bangka Tengah mempunyai strategi tersendiri dalam menanggulangi persolan ribuan masyarakat tanpa BPJS aktif tersebut.

Apalagi saat ini kondisi keuangan Pemkab Bangka Tengah juga tidak memungkinkan, sehingga tidak bisa menambah kuota PBI atau meng-cover masyarakat yang sebelumnya ditanggung Pemprov Babel.

“Kalau kita mau menambah mengakomodir 11 ribu itu lumayan, uang kita dak cukup lah, lantaran kita dak tahu, tiba-tiba, dadakan ada pengurangan itu,” tutur Zaitun.

Baca Juga  Kejari Bangka Tengah Raih 2 Penghargaan Kejati Babel

Strateginya, bagi masyarakat yang tidak membutuhkan pelayanan rumah sakit akan dibiarkan saja BPJS-nya tidak aktif, karena pelayanan di Puskesmas sudah gratis dengan cukup membawa KK dan KTP.

“Tapi, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis yang hanya tersedia di rumah sakit, maka Pemkab Bangka Tengah akan mengaktifkan BPJS-nya saat itu juga,” ujarnya.

Disampaikan Zaitun, BPJS masyarakat bisa langsung diaktifkan kembali, karena Kabupaten Bangka Tengah sudah termasuk ke UHC.

“Itu lah paling strategi yang kita lakukan. Kita tidak bisa nambah kuota, karena sudah ketuk palu (angggaran),” pungkasnya.