PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan Imam Wahyudi (IW) oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban melaporkan IW berdasarkan Laporan polisi: LP/B/409 /IX/2024/SPKT/Polresta Pangkapinang/Polda Bangka Belitung, tanggal 11 September 2024 dengan pelapor Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin.

“Penetapan tersangka setelah proses gelar perkara pada 30 September kemarin,” kata Plh Kapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024).

Ia mengatakan tersangka (TSK) melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman empat bulan penjara.

Saat ini pihaknya sudah mengirimkan SPDP dan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Namun untuk sementara ini tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena pelaku masih kooperatif,” kata Rendra.