Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik berencana untuk segera mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya surat panggilan sebagai tersangka akan dikirim kepada terlapor,” tutup Rendra.

Sebelumnya, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029 dari Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Imam Wahyudi (46tahun) hadir memenuhi panggilan unit PPA Polresta Pangkalpinang terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit yang melakukan pemeriksaan tersebut mengatakan benar Imam Wahyudi datang memenuhi panggilan.

Imam menjawab 23 pertanyaan penyidik. “Benar, Imam Wahyudi sudah kita periksa terkait permasalahan KDRT tersebut. Ada 23 pertanyaan yang penyidik ajukan dan kami juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk gelar perkara dalam waktu dekat nanti dan hasilnya akan segera kami sampaikan,” kata Aipda Dewi YS kepada media di Pangkalpinang, Senin (23/9/2024) sore.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Wanita di Pemakaman Sentosa Diringkus Polresta Pangkalpinang

Terpisah, Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi IW sebagai perimbangan pemberitaan.