Usai Ditetapkan Tersangka, Account Officer BSB Pangkalpinang Langsung Ditahan
“Jadi ada 8 orang sudah kita tetapkan tersangka untuk tipikor BSB Pangkalpinang ini,” terang Fadil dalam rilisnya di Pangkalpinang, Selasa (30/9/2024).
Menurutnya, penyidik menjerat HKA pidana primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Juga dengan pidana subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara penyidik menahan tiga tersangka lainnya dengan Inisial ZL, RK dan T di RUTAN LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Kejati Babel menahan tersangka AI di RUTAN LAPAS Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai 30 September 2024 dengan 19 Oktober 2024.**
