BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 47 perkara tersebut terdiri atas 23 perkara narkotika dan 24 perkara umum.

Kajari Bangka Selatan Riama Sihite mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 77,2 gram, ekstasi 0,69 gram dan obat tramadol 50 butir.

Sementara barang bukti dari perkara tindak pidana umum ada senjata tajam serta pakaian .

“Pemusnahan barang bukti ini adalah dari perkara yang sudah inkrah. Tahun 2024 ini, Kejari Basel sudah 2 kali melakukan pemusnahan BB,” jelas Riama.

Sementara, Kasi Barang Bukti, Dedy Faisal menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tuntasnya sebuah perkara.

Baca Juga  Pemkab Bangka Selatan akan Bangun 10 JUT, Total Anggaran Rp2,8 M

“Jadi sebagai jaksa eksekutor, bukan hanya mengeksekusi terdakwa saja tetapi tuntasnya sebuah perkara hingga dengan melakukan eksekusi barang bukti,” ungka Dedy.