KPU Bangka Tengah Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp16,3 Miliar, Ini Rinciannya
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) selama dua bulan di Pilkada tahun 2024.
Batasan maksimal dana kampanye tersebut di antaranya, pertemuan terbatas Rp3 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp3 miliar serta pembuatan bahan kampanye Rp4,3 miliar.
Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp60 juta, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp63 juta, jasa konsultasi Rp1 miliar dan reklame Rp540 juta.
Spanduk Rp25,2 juta, umbul-umbul Rp56,7 juta, baliho Rp37,8 juta, selebaran, brosur, pamflet dan poster Rp722 juta.
Rapat umum Rp1 miliar, kampanye media sosial Rp15 juta, kampanye media daring Rp15 juta serta iklan media cetak, online dan elektronik sebesar Rp300 juta.
Sehingga batasan maksimal masing-masing paslon mengeluarkan dana kampanye di Pilkada Bangka Tengah tahun 2024 Rp16,3 miliar.
