Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan, dana kampanye pasangan calon boleh bersumber dari sumbangan pribadi dan perseroan (perusahaan) senilai Rp1 miliar.

Masing-masing paslon akan diwajibkan memberitahukan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Misal dana kampanye di rekening ada Rp5 miliar. Itu lah yang nanti mereka laporkan dengan rincian kegiatan apa-apa saja,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Ia mengimbau kepada masing-masing paslon terkait penggunaan dana kampanye berikut laporannya, agar ditaati sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan petunjuk teknis, pasangan calon harus memberitahukan LPPDK terakhir di tanggal 24 November 2024, lalu perbaikan di tanggal 25 November 2024.

Baca Juga  KPU Terima Data Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, Ini Rinciannya