Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, Tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar di rumah pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 plastik bening berisikan sabu, 7 plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, 2 kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 2 bungkus plastik teh cina serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Baca Juga  Simpan 14,88 Gram Sabu di Kontrakan, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel