Transaksi di Depan KONI Babar, Kakak-Adik Diciduk Unit Intel Kodim dan Tim Hantu
“Alhamdulillah berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkoba jenis sabu siap edar. Dilakukan pengembangan dan kita berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial RY,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, pada ungkap kasus itu juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya. Di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain. Hasil Interogasi, mereka memiliki peran masing-masing.
“Jadi MW berperan sebagai orang yang mengambil narkoba. Sedangkan RY yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang. Mereka berstatus kurir, kita masih kembangkan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
