“Aksi tindak pidana pencurian kelapa sawit itu dilakukan oleh dua orang. Satu orang pelaku berinisial SY sudah berhasil diamankan oleh kami beserta keamanan PT BPL, sementara pelaku yang kedua berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Mahyudin, Kamis (3/10/2024).

Ia mengatakan, pelaku yang berhasil melarikan diri yakni berinisial MW yang merupakan warga Desa Airbulin, Kecamatan Kelapa. Sementara itu, atas kejadian tersebut PT BPL mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.

“Untuk barang bukti berupa 8 janjang buah sawit, sebilah parang, dan satu buah senter kepala. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Mahyudin.

Baca Juga  Pengprov dan KONI Babar Taruh Harapan Besar Kepengurusan Pertina Periode 2024-2028