​BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi akhirnya meringkus dua orang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas. Kedua pelaku diringkus oleh polisi pada Senin (2/2/2026) petang.

Adalah A (31) dan G (32) yang dibekuk ​Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Bripka Eson Saputra  saat berada di tempat persembunyiannya. Demikian disampaikan PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

“Pelaku diamankan di Desa Sinarsurya, Kecamatan Tempilang. Untuk kronologi pencurian ini terjadi pada.2 Januari 2026 lalu di Blok G39/40 PT BPL, Desa Dendang,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Rabu (4/2/2026) sore.

Baca Juga  Isi Pertalite Gunakan Tanki Modifikasi, 2 Warga Diciduk Polsek Tempilang

Dia mengatakan, dalam pencurian itu, 2 pelaku kedapatan menggasak 123 janjang sawit dengan berat mencapai 1.360 Kg. Aksinya itu dilakukan dengan alat tojok guna memuat sawit ke dalam mobil Suzuki merek Carry pikap. Saat itu, aksi pelaku sempat teridentifikasi.

Namun tim keamanan perusahaan tak mampu mengejar dan pelaku berhasil melarikan diri. ​Setelah melakukan lidik intensif selama satu bulan, Tim Singo mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah hukum Polsek Tempilang.