“Jadi Polsek Kelapa kemari koordinasi dengan Tim Anti Bandit dari Reskrim Polsek Tempilang. Tim gabungan pun melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga. Kedua pelaku yang saat itu sedang bersantai tak berkutik ketika dikepung petugas,” ungkap Iptu Yos.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tempilang untuk interogasi awal sebelum dibawa ke Mapolsek Kelapa. Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku di antaranya ​1 unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi BN 8174 RC dan ponsel genggam.

“Kami juga mengamankan ​1 unit motor Satria FU tanpa pelat nomor. ​Alat kerja berupa 1 mata dodos dan 1 tojok. Ada powerbank, senter, tas selempang milik pelaku. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa untuk mempertanggungjawabkan kasusnya,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Iduladha, Distangan Babar Pastikan Tidak Ada Hewan Ternak Terjangkit PMK

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal. Ia menuturkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kelapa.

“Keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” ungkap PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso didampingi Kapolsek Kelapa, Iptu Dahri Iskandar.